web 2.0

Senin, 28 Desember 2009

JENIS & BENTUK - BENTUK KOPERASI

BAB VII
"JENIS & BENTUK - BENTUK KOPERASI"


Jenis koperasi ( PP 60 Tahu 1959 )

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Pertenakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Komsumsi


Jenis Kopeasi Menurut Teori Klasik’ Ada 3 Jenis Koperasi :

1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil / Koperasi Produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Pejenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 67 Tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( pasal 17 ).

*. Penjenisan koperasi berdasarkan pada kebutuhn dari dan untuk efesiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena keamaan ktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama angota –
anggotanya.
*. Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di setiap daerahy kerjnya hanya terdapat 1 koperasi
yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 59)

• Koperasi Perimer
• Koperasi Pusat
• Koperasi Gabungan
• Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Bentuk Koperasi yang Disesuai Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( sesuai PP 60 Tahun 1959 )

* Disetiap Desa ditumbuhkan Koperasi desa
* Disetiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
* Disetip Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gbugan Koperasi
* Diibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

* Koperasi Perimer : Merupakan Kopers yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang
* Koperasi Sekunder : Merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah Organisasi Koperasi