web 2.0

Senin, 28 Desember 2009

SISA HASIL USAHA

BAB V
SISA HASIL USAHA


PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai